Waspada Penipuan WhatsApp Catut Nama Kajati Kepri dan Pejabat Kejaksaan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp yang mencatut nama dan identitas pimpinan maupun pegawai Kejati Kepri.

Imbauan tersebut disampaikan Kejati Kepri pada Selasa (11/8/2026), menyusul adanya akun WhatsApp yang menggunakan nama dan foto profil menyerupai pejabat di lingkungan Kejaksaan, sehingga seolah-olah komunikasi tersebut berasal dari pejabat yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi dan tangkapan layar yang beredar, terdapat akun WhatsApp yang mencatut nama J. Devy Sudarso, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Senopati, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Kepri.

“Kejati Kepri menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dan tidak langsung mempercayai komunikasi melalui nomor atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan, khususnya apabila komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan uang, transfer dana, pemberian sejumlah imbalan, penyelesaian perkara, pengurusan perkara, maupun bentuk permintaan lainnya,” ujar Senopati.

Ia menegaskan, Kejati Kepri tidak pernah membenarkan tindakan meminta atau menerima sejumlah uang maupun imbalan pribadi dengan mengatasnamakan pimpinan atau pejabat Kejaksaan dalam rangka penyelesaian suatu perkara maupun kepentingan lainnya.

“Masyarakat yang menerima pesan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diminta untuk tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer uang sebelum memastikan kebenaran identitas dan maksud komunikasi tersebut,” tegasnya.

Kejati Kepri juga meminta masyarakat melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kanal komunikasi resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pimpinan atau pegawai Kejati Kepri.

“Apabila ditemukan adanya indikasi penipuan, masyarakat diharapkan menyimpan bukti komunikasi, tangkapan layar, nomor rekening, maupun informasi lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Kejati Kepri menegaskan bahwa pencatutan nama dan identitas pejabat Kejaksaan untuk kepentingan penipuan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan melalui media sosial maupun aplikasi pesan elektronik.

“Jangan mudah percaya, jangan melakukan transfer, dan segera lakukan konfirmasi apabila menerima pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kejati Kepri menyatakan komitmennya untuk terus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sekaligus mengingatkan agar senantiasa berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan nama dan kewenangan institusi Kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights