Diduga Terjadi Pungli di Samsat Kijang, Warga Mengaku Bayar Pajak Kendaraan Melebihi Tagihan Resmi

BINTAN (Sempadanpos.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Kantor Samsat Kijang, Kabupaten Bintan. Seorang warga bernama Eko mengaku diminta membayar biaya pengesahan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melebihi nilai yang tertera pada dokumen resmi.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) saat Eko bersama temannya melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor sekaligus perpanjangan STNK yang masa berlakunya telah habis dikantor samsat Kijang Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.

 

Menurut pengakuan Eko, berdasarkan bukti pembayaran pajak yang diterimanya, total kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp550.500. Namun, dirinya mengaku diminta membayar Rp997.500 oleh seseorang yang disebutnya sebagai petugas berinisial DM.

 

“Saya sudah membayar sebesar Rp997.500 melalui transfer ke rekening pribadi yang diberikan. Setelah melihat rincian pembayaran pajak, ternyata ada selisih lebih dari Rp400 ribu,” ujar Eko.

 

Atas kejadian tersebut, Eko berharap pemerintah daerah, instansi terkait, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan publik tersebut.

 

Ia juga khawatir apabila praktik serupa benar terjadi dan berlangsung dalam waktu lama, masyarakat lain dapat menjadi korban karena tidak mengetahui besaran biaya resmi yang seharusnya dibayarkan.

 

“Kasihan masyarakat lainnya jika terus dibebani biaya yang tidak sesuai. Sementara sebagai warga negara kita diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan,” katanya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat Kijang maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights