Ditemukan Kecurangan di 18 Provinsi, Demokrat Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK 

JAKARTA (Sempadanpos.com) – Partai Demokrat telah memilih jalur hukum dengan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024. Mereka menyoroti dugaan penggelembungan dan pencurian suara yang mengancam perolehan kursi partai tersebut di 18 provinsi.

Data dari MK mencatat bahwa beberapa partai politik lainnya juga bergabung dalam upaya hukum ini, termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Hingga Minggu (24/3/2024), jumlah perkara PHPU untuk pemilu legislatif yang masuk ke MK telah mencapai 259.

Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, menegaskan bahwa mayoritas perkara PHPU yang diajukan oleh Demokrat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak eksternal di luar partai.

Seperti dilansir kompas, Minggu (24/3/2024), pPelanggaran ini mencakup berbagai kasus, mulai dari penggelembungan suara hingga pencurian suara dalam pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dampak dari penggelembungan dan pencurian suara ini sangat signifikan bagi Partai Demokrat. Mereka menemukan perbedaan suara yang cukup besar, antara 2 hingga 300 suara, saat melakukan rekapitulasi suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, dan kabupaten/kota. Hal ini dapat mengakibatkan kehilangan kursi bagi partai tersebut, menurut perhitungan simulasi Demokrat.

Walaupun Herzaky tidak merinci daerah atau modus kecurangan yang dimaksud, ia menegaskan bahwa perkara PHPU masih dalam proses di MK.

Partai Demokrat juga memastikan kesiapan diri mereka untuk menghadapi proses hukum ini dengan baik, sehingga saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini tidak kekurangan persiapan.

Bagi Partai Demokrat, gugatan ini bukan sekadar tentang perolehan kursi, melainkan tentang mencari keadilan. Mereka menilai bahwa dugaan kecurangan dalam pemilu memiliki pola yang terstruktur dan sistematis yang harus diungkap dan diperjuangkan.

Suhartoyo, Ketua MK, menjelaskan bahwa perkara PHPU pileg akan ditangani setelah permohonan sengketa hasil pilpres diputus. Dia memperkirakan bahwa jumlah permohonan PHPU untuk Pileg 2024 kemungkinan akan lebih banyak dibandingkan dengan Pileg 2019.

Proses persidangan akan dilakukan secara efisien, dengan pembagian per provinsi dan dibagi dalam tiga panel untuk memastikan penyelesaian yang adil. (*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights