Ratusan Permohonan PHPU Diterima MK: 6 Partai, 2 Pasangan Capres-Cawapres
JAKARTA (Sempadanpod.com)-
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima ratusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilu 2024.
Pendaftaran perkara PHPU telah ditutup pada Sabtu, 23 Maret 2024, setelah MK membuka pendaftaran selama 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.
Permohonan yang diterima MK mencakup 144 permohonan PHPU untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, terdapat delapan permohonan PHPU untuk anggota DPD, serta dua permohonan PHPU terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sejumlah partai politik dan kandidat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan sengketa terkait hasil Pemilu 2024. Berikut adalah peta gugatan yang diajukan:
Tim Hukum Anies-Muhaimin: Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengajukan gugatan pada tanggal 21 Maret 2024, dengan alasan ketidaklayakan pencalonan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan pada tanggal 23 Maret 2024, terkait dugaan kecurangan dalam proses pemilihan presiden.
PPP: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan PHPU pada tanggal 23 Maret 2024 setelah tidak berhasil memperoleh kursi parlemen, meragukan keabsahan hasil pemungutan suara.
Partai Demokrat: Demokrat juga mengajukan PHPU terkait pelanggaran pemilu di 11 provinsi, termasuk dugaan penggelembungan suara dan kecurangan lain yang merugikan perolehan suara partai.
PSI: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan PHPU untuk peserta pemilu legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur, menyoroti perbedaan antara penghitungan suara versi KPU dengan versi PSI dari C1.
Hanura: Hanura mengajukan gugatan PHPU karena kesalahan perhitungan hasil suara Pileg DPRD di beberapa wilayah.
PAN: Seorang calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono, mengajukan gugatan terhadap sesama partainya, Arizal Tom Liwafe, karena perbedaan hasil suara yang signifikan.
Perindo: Partai Perindo mengajukan gugatan sengketa PHPU terkait pelaksanaan Pileg DPRD di beberapa daerah, termasuk masalah surat suara yang tidak sah.
Langkah-langkah hukum ini menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam proses pemilu serta menegaskan peran penting MK dalam menyelesaikan sengketa yang muncul pasca-Pemilu. (*/dwi)