DPO Kasus Pembunuhan di Bintan Ditangkap Usai Pulang Melaut di Perairan Tanjung Elong
BINTAN (Sempadanpos.com)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil meringkus seorang buronan (DPO) berinisial Y di Perairan Tanjung Elong, Bintan Timur, beberapa waktu lalu. Y merupakan satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan seorang pria berinisial AM yang ditemukan tewas di kawasan Perumahan Eks Antam pada Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, dua tersangka lainnya telah lebih dulu diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
“Saat ini terhadap dua orang terduga pelaku sudah ditempatkan di Rutan Polres Bintan,” ujar Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi.
Kedua tersangka tersebut ditangkap di wilayah Bintan Timur dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Y ditangkap setelah kembali dari aktivitas menangkap ikan di perairan Tanjung Elong.
“Kemarin diamankan saat kapal yang ditumpangi tersangka Y akan bersandar di Perairan Tanjung Elong,” jelas Iptu Fikri, Senin (24/11/2025).
Dengan tertangkapnya Y, seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korban AM telah berhasil diringkus.
“Alhamdulillah terkait pembunuhan di Bintan Timur waktu itu, seluruh tersangkanya sudah diamankan di Polres Bintan. Terakhir yang menjadi DPO juga sudah diamankan kemarin sore,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, korban AM meninggal dunia setelah mengalami 17 tusukan pada bagian perut menggunakan sebilah pisau. Kepolisian masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka dalam aksi keji tersebut. (Dwi)











