Dua Tersangka Diamankan, 56,51 Gram Sabu Dimusnahkan; 234 Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 56,51 gram dalam kegiatan yang digelar di Mapolsek Siantan, Kamis (12/02/2026).

Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metaphetamin berdasarkan hasil uji laboratorium resmi serta telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba dari dua laporan polisi berbeda sepanjang Januari 2026. Dalam dua kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HN dan PL.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 56,51 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian dimusnahkan dan sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan nomor register resmi, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metaphetamin. Selanjutnya, penyidik mengajukan penetapan status sita ke Kejaksaan sebelum dilakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 56,51 gram sabu dimusnahkan, yang terdiri dari 15,53 gram dan 40,98 gram dari dua perkara berbeda. Sementara itu, masing-masing 1,3802 gram dan 0,3791 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi serta komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang.

“Dari total barang bukti yang berhasil disita, kita dapat mengasumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 234 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, mengingat dampaknya yang sangat serius terhadap masa depan generasi muda.

“Narkotika adalah ancaman nyata bagi bangsa. Mari bersama menjaga Kepulauan Anambas agar terbebas dari narkoba dan tindak pidana lainnya demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian, perwakilan Lanal Tarempa, Danramil 02 Tarempa, Kejaksaan Negeri Anambas, Dinas Kesehatan, jajaran pejabat utama Polres, personel Polsek Siantan, serta insan pers.

Polres Kepulauan Anambas memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi pintu masuk barang haram tersebut.

(Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights