Dua Tersangka Korupsi Proyek di Tanjungpinang Ditahan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan Tahap 2 terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 15 Mei 2024. Kedua tersangka yang terlibat dalam proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Senggarang dan pembangunan gedung kelas Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) ini telah resmi ditahan di Rutan Tanjungpinang.

Tersangka pertama, Erwan Yuni Suryanta, S.T., diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020. Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta beberapa pasal lainnya yang mengatur pemberantasan korupsi.

Tersangka kedua, Dodi Sugiarto, juga diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang sama. Ia dijerat dengan pasal yang serupa dengan Erwan Yuni Suryanta, termasuk Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, bersama beberapa pasal lainnya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024. Penahanan Erwan Yuni Suryanta diatur berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-595/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024, sementara Dodi Sugiarto ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-597/L.10.10/Ft.1/05/2024 pada tanggal yang sama.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights