Dugaan Anggaran “Siluman” di BPKAD Tanjungpinang Terus Terkuak, Indikasi Penyalahgunaan Dana Mengemuka

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Di tengah kondisi keuangan Pemko Tanjungpinang yang sedang melakukan penghematan anggaran, muncul dugaan sejumlah anggaran “siluman” yang mengalir ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang pada tahun anggaran (TA) 2024. Hal ini memicu sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Salah seorang pegawai BPPRD Tanjungpinang, yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (25/1), mengungkapkan adanya sejumlah penggunaan anggaran yang diduga menabrak aturan. Ia juga menyoroti anggaran-anggaran yang dikemas melalui pengadaan atau kegiatan yang terindikasi fiktif dan hanya demi memenuhi laporan pertanggungjawaban (SPj).

Pegawai tersebut menjelaskan bahwa dana Uang Persediaan (UP)—yang seharusnya digunakan untuk operasional harian—serta Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang bersifat mendesak, sering disalahgunakan. “Bahkan, anggaran rutin kantor yang seharusnya dicairkan bertahap malah ditarik sekaligus untuk satu tahun. Kami sampai menggunakan kertas bekas bolak-balik untuk fotokopi karena kehabisan kertas,” ungkapnya dengan nada sedih.

Selain itu, ia juga menyoroti anggaran perjalanan dinas dan sejumlah pengadaan seperti box arsip dan buku cetak arsip yang diduga fiktif. “Ada juga dugaan penyelewengan pajak restoran dan hiburan tahun 2023–2024. Misalnya, pada saat pandemi COVID-19, ketika usaha masyarakat berhenti, pendapatan pajak restoran justru lebih besar dibanding setelah pandemi. Ini sangat tidak masuk akal,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, menanggapi soal pengadaan cetak buku Perda TA 2024 dengan menyatakan bahwa penyebarluasan informasi pajak daerah adalah bagian dari tupoksi BPPRD. “Namun, apabila yang dicetak tidak berkaitan dengan tupoksi, itu bisa disebut pemborosan,” jelasnya.

Di sisi lain, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pengadaan cetak buku Perda yang disebut hanya berupa hasil fotokopi dengan sampul, juga belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.

Publik menunggu transparansi dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran ini.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights