Dugaan Kolusi dalam Pemberian Penghargaan PT CKP, ACP Akan Melaporkan ke APH
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Tokoh masyarakat Kepulauan Riau, Andi Cori Patahuddin, melontarkan tudingan serius terkait dugaan praktik kolusi antara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam persoalan pembangunan perumahan, Senin (27/4/26).
Menurut Cori, kolusi yang dimaksud merupakan kerja sama melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Cori menduga praktik kolusi terjadi antara Pemko Tanjungpinang dengan sejumlah OPD, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), PTSP Kota, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Ia menilai instansi tersebut telah membiarkan ratusan pengembang (developer) ingkar janji dalam menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), hingga menyebabkan banyak perumahan terbengkalai.
Akibatnya, sekitar 38.000 warga Tanjungpinang disebut menjadi korban karena harus tinggal di lingkungan perumahan yang tidak layak dan minim fasilitas dasar. Selain merugikan masyarakat, kondisi ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Ada kolusi! Bagaimana tidak, ratusan developer bisa seenaknya meninggalkan perumahan tanpa fasum dan Pemko diam saja. 38.000 masyarakat Tanjungpinang jadi korban, teraniaya oleh developer dan Pemko,” tegas Cori.
Ia juga menyinggung keterlibatan sejumlah OPD lain, termasuk Dinas Pendapatan Daerah yang disebutnya berperan dalam sektor pajak. Cori bahkan mengaku siap mempertanggungjawabkan pernyataannya.
“Yang bermain ini PUPR, PTSP Kota, dan Dinas Perkim. Di mana Dinas Pendapatan Daerah? Mereka main di pajak. Kalau sudah kolusi begini, berarti ada kerugian negara. Saya berani bersumpah, OPD ini main mata. Saya sudah geram kepada Pemko Tanjungpinang karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Selain itu, Cori turut menyoroti pemberian piagam penghargaan kepada Djony, pengembang dari PT Cahaya Kristal Properti, yang dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, menurut dia, sejumlah proyek perumahan yang dibangun perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria karena tidak menyediakan fasum dan fasos sebagaimana mestinya.
Pengembang perumahan wajib menyediakan fasos/fasum minimal 30-41% dari luas area, mencakup jalan , drainase, taman, dan tempat ibadah. Wajib diserahkan ke Pemda setelah selesai.
Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD terkait serta menindak tegas para pengembang yang melanggar aturan, guna melindungi kepentingan masyarakat.(dwi)










