Harga Ekspor Anjlok, Ansar Ahmad: Evaluasi HPM Pasir Kuarsa Sedang Dikaji
NATUNA (Sempadanpos.com) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, memastikan Pemerintah Provinsi Kepri tengah mengkaji kemungkinan evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa. Langkah ini menyusul permintaan sejumlah perusahaan pertambangan di Natuna dan Lingga akibat anjloknya harga ekspor komoditas mineral bukan logam tersebut.

Meski demikian, Ansar menegaskan bahwa evaluasi HPM tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan daerah dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kita sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh dengan kehati-hatian,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan penyerahan bantuan pangan di Gudang Bulog Natuna, Sabtu (4/4/2026).
Mantan anggota Komisi V DPR RI itu menjelaskan, kebijakan terkait HPM harus melalui kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas, guna menghindari potensi persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai nanti ada kecurigaan kenapa gubernur menurunkan HPM. Untuk itu, kita harus ada kajian yang betul-betul matang,” tambahnya.
HPM sendiri merupakan acuan harga dalam penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi dasar penghitungan kewajiban keuangan perusahaan, termasuk pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak MBLB dihitung dari nilai jual hasil pengambilan yang diperoleh dari perkalian volume atau tonase dengan harga patokan tiap jenis mineral pada mulut tambang di wilayah masing-masing.
Saat ini, terdapat disparitas cukup tinggi antara HPM pasir kuarsa di Kepri dibandingkan daerah lain. Di Kabupaten Natuna, HPM ditetapkan sebesar Rp250.000 per ton, sementara di Kabupaten Lingga sebesar Rp210.000 per ton.
Sebagai perbandingan, HPM pasir kuarsa di sejumlah daerah di Kalimantan Barat jauh lebih rendah, seperti di Kabupaten Sambas sebesar Rp66.038 per ton, Kabupaten Ketapang Rp26.415 per ton, dan Kabupaten Mempawah Rp69.434 per ton. Sementara di Bangka Belitung hanya Rp50.000 per ton dan di Kalimantan Tengah sekitar Rp113.208 per ton.
Seorang pengusaha pasir kuarsa yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa penurunan harga ekspor menjadi alasan utama perlunya evaluasi HPM.
“Dulu saat HPM ditetapkan Rp250 ribu per ton pada 2022, harga ekspor masih 32 dolar AS per ton. Sekarang turun jadi 15 dolar AS per ton, jadi sudah sewajarnya HPM dievaluasi,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah perusahaan pasir kuarsa di Kepri, khususnya di Natuna dan Lingga, yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi mencapai sekitar seratus perusahaan.
Namun hingga akhir 2025, baru tiga perusahaan yang aktif melakukan ekspor pasir kuarsa ke China, yakni PT Indonusa Karisma Jaya dan PT Multi Mineral Indonesia di Natuna, serta PT Tri Tunas Unggul di Lingga.(red)











