Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI Bahas Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI
JAKARTA (Sempadanpos.com)-Kejaksaan Agung, Jakarta, dilakukan pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani bersama jajaran terkait dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),Senin tanggal 18 Maret 2024, di Gedung Utama.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Batch 1 terdiri dari empat perusahaan dengan total dugaan korupsi mencapai Rp2,504 triliun. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.
Jaksa Agung menyatakan bahwa kasus-kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, akan ada Batch 2 yang melibatkan enam perusahaan dengan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun dan 85 miliar, yang masih dalam proses pemeriksaan oleh BPKP RI.
Menteri Keuangan menegaskan komitmen sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait keuangan negara, sebagaimana yang dilakukan dalam penanganan perkara Satgas BLBI.
Dia juga menekankan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah dan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait dalam satu Tim Terpadu.
Dalam penutupan, Menteri Keuangan menegaskan dukungan negara terhadap peran LPEI dalam meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik dan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum. Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.(*)
Sumber: Kajagung RI