Jaksa Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat
JAKARTA (Sempadanpos.com)– Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah entitas di bawah naungan PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakarta Pusat). Rabu (9/4/25).
Perkara ini menjerat beberapa korporasi sebagai terdakwa, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, yang masing-masing diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting. Selain itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Darmex Pacific) turut menjadi terdakwa, dan diwakili oleh Surya Darmadi.
Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun rincian dakwaan terhadap masing-masing korporasi sebagai berikut:
* PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani:
* Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
* Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
* Primair (TPPU): Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8/2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair (TPPU): Pasal 4 jo. Pasal 7 UU No. 8/2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
* PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific:
* Primair (TPPU): Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8/2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair (TPPU): Pasal 4 UU No. 8/2010 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dengan pelimpahan ini, Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Dwi)