Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Batam: Bahas NAPZA, Anti-Bullying, dan Etika Bermedia Sosial
BATAM (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggencarkan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui penyuluhan hukum di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial.”

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., didampingi oleh anggota tim JMS yakni Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Dodi.
Dalam penyuluhan tersebut, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan antara narkotika dan psikotropika, golongan-golongannya sesuai UU No. 35 Tahun 2009, serta dampak serius penyalahgunaannya, mulai dari kerusakan organ tubuh hingga ancaman hukuman pidana berat, termasuk hukuman mati.
Tak hanya membahas soal NAPZA, kegiatan ini juga mengupas tuntas isu perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Dijelaskan bahwa bullying tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, namun juga bisa berbentuk ancaman, intimidasi verbal, maupun kekerasan psikologis yang dilakukan secara berulang-ulang.
“Bullying sering kali terjadi karena perbedaan fisik, status sosial, atau rendahnya rasa percaya diri korban. Dampaknya sangat serius, seperti depresi, gangguan mental, hingga penurunan prestasi akademik,” ungkap Yusnar.
Selain itu, siswa juga dibekali dengan wawasan tentang pentingnya bijak dalam bermedia sosial. Narasumber menjelaskan bahwa media sosial memiliki dampak positif seperti memperluas koneksi dan sumber edukasi, namun juga menyimpan risiko besar seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, hingga pelanggaran privasi.
Yusnar juga menyinggung UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang mengatur informasi dan transaksi elektronik, serta memberikan pemahaman kepada siswa mengenai konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media digital.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara siswa dan narasumber. Berbagai pertanyaan seputar napza, bullying, dan isu hukum lainnya mencerminkan antusiasme serta kepedulian siswa terhadap permasalahan hukum di sekitar mereka.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala MAN 1 Batam Rudy Hartono, S.Ag., M.M., para guru, serta sekitar 100 siswa yang mengikuti kegiatan dengan penuh antusias.
Program JMS ini dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi generasi muda. Melalui edukasi sejak dini, diharapkan para pelajar dapat terhindar dari perilaku menyimpang serta menjadi agen perubahan yang cerdas dan taat hukum di masa depan.(red)











