Polda Kepri Klarifikasi Laporan Terhadap Penyidik Polresta Barelang, Tegaskan Proses Hukum Berjalan Transparan
BATAM (Sempadanpos.com)– Menanggapi pemberitaan di salah satu media online terkait laporan terhadap Penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat, Jumat (26/9/25).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa perkara dengan tersangka berinisial GS saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum tersangka GS terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus tersebut.
“Proses pengaduan di Propam sedang berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Kabid Humas.
Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara—baik di tingkat penyidikan maupun dalam pengawasan internal oleh Propam—dilakukan secara transparan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengimbau semua pihak agar dapat menghormati dan bersabar menunggu jalannya proses hukum.
“Baik perkara yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan, maupun laporan pengaduan yang ditangani oleh Bidpropam, semuanya sedang berjalan sesuai mekanisme. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang berlaku. Polda Kepri menjamin bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya. (Dwi)











