Kadis Kominfo Kepri, Hasan Ditahan Polres Bintan Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Ansar Siapkan Plt
BINTAN (Sempadanpos.com)-Kadis Kominfo Kepri yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, ditahan oleh Penyidik Polres Bintan setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya pada Jumat (07/06/2024).
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP. Marganda Pandapotan Limbong, membenarkan penahanan tersebut setelah hampir 9 jam melakukan pemeriksaan. Namun, secara resmi, informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP. Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., besok siang.
Istri Hasan, Ranny Gustiva, tiba di Mapolres Bintan menggunakan Mobil Kijang Inova berwarna hitam dengan nomor Polisi (Nopol) BP 1987 RW. Saat dimintai komentar, Ranny hanya menyatakan, “Semua saya serahkan ke pengacara,” sebelum memasuki ruang penyidik Polres Bintan.
Sebelumnya, Polres Bintan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya. Hingga berita ini diturunkan, Hasan masih berada di ruang penyidik Tipikor Polres Bintan didampingi oleh penasehat hukumnya, Hendie Devitra SH.
Beberapa media masih menunggu Hasan ditahan di Sel Tahanan Polres Bintan. Info yang beredar jabatan Hasan sebagai Kadis Kominfo Kepri sudah ada penggantinya atau Plt Kadis Kominfo Kepri.(Lanni)











