KAMMI Batam Tuduh Pemerintah Lalai Lindungi Warga, Sebut Kelalaian sebagai Pelanggaran Konstitusi

BATAM (Sempadanpos.com)— Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Batam merilis hasil kajian strategis terkait meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas fatal di Kota Batam. Dalam kajian tersebut, KAMMI menilai bahwa Pemerintah Kota Batam dan BP Batam telah melakukan kelalaian serius yang mereka anggap berpotensi melanggar kewajiban konstitusional negara dalam menjamin keselamatan warga di jalan raya.

 

Dalam beberapa bulan terakhir, rangkaian kecelakaan lalu lintas terjadi hampir setiap hari, mulai dari kasus tabrak lari hingga insiden pengendara terseret truk dan pejalan kaki yang meninggal di jalan protokol. KAMMI menilai rangkaian kejadian tersebut bukan sekadar statistik kecelakaan, tetapi mencerminkan apa yang mereka sebut sebagai state negligence atau kelalaian negara dalam melindungi keselamatan publik.

 

Ketua Umum KAMMI Batam, Wahyu Kurniadi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah hanya bersikap reaktif dan belum menjalankan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola keselamatan.

 

“Kondisi jalan, rambu rusak, marka hilang, lampu jalan padam, jalur truk tanpa pembatas—semua ini mengindikasikan kegagalan sistemik. Pemerintah tidak boleh hanya bereaksi saat rakyat meninggal. Ini pelanggaran serius terhadap mandat konstitusi,” ujar Wahyu.

 

Dalam kajian tersebut, KAMMI Batam menyebut bahwa situasi ini dapat dikategorikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, dengan merujuk pada ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan PERMA No. 2 Tahun 2019. Mereka juga menilai bahwa tidak terpenuhinya kewajiban dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperkuat dugaan adanya kelalaian hukum maupun moral.

 

Tujuh Tuntutan KAMMI Batam

Melalui kajian ini, KAMMI Batam mengajukan tujuh tuntutan resmi kepada Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, yaitu:

1. Memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan warga sesuai Pasal 28A dan 28H ayat (1) UUD 1945.

2. Menerbitkan laporan audit keselamatan jalan yang menyeluruh dan berbasis data.

3. Melakukan perbaikan infrastruktur jalan pada titik rawan kecelakaan, termasuk rambu, marka, penerangan, serta fasilitas pejalan kaki.

4. Menjalankan asas kecermatan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan AUPB.

5. Menetapkan jalur dan waktu operasional wajib bagi truk industri untuk mencegah kecelakaan fatal.

6. Mengalokasikan anggaran APBD/APBN serta anggaran BP Batam secara proporsional untuk keselamatan jalan.

7. Bertindak cepat dan tidak menunggu tragedi berikutnya, karena pembiaran dianggap sebagai bentuk kelalaian negara.

 

KAMMI Batam menegaskan bahwa keselamatan warga merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi dan mendesak pemerintah untuk bertindak sigap, sistematis, serta berbasis data guna menghentikan rangkaian insiden serupa.

Pengurus Daerah KAMMI Batam 2024–2026

Ketua Umum: Wahyu Kurniadi

Sekretaris Jenderal: Miftahul Huda

Kontak Media:

Email: pdbatam.kammi@gmail.com

Website: kammibatam.org

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights