Kapolres Anambas Tegaskan Larangan Vape, Personel Melanggar Siap-siap Disanksi
ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., menegaskan tidak ada toleransi bagi personel Polri yang melanggar kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Seluruh anggota Polres Kepulauan Anambas dan Polsek jajaran wajib mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.
Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya kebijakan Kapolri melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Polres Kepulauan Anambas menyatakan siap menindaklanjuti dan melaksanakan kebijakan tersebut secara konsisten, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan, Senin (2/11/2026).
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Kapolres AKBP Misbachul Munir menegaskan, setiap personel harus menunjukkan keteladanan dengan menaati seluruh aturan yang telah ditetapkan pimpinan.
“Setiap anggota Polri harus mampu menjadi contoh dalam menaati aturan. Jangan sampai kita menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi justru mengabaikan ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi sendiri,” tegasnya.
Menurut Kapolres, kebijakan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kebiasaan merokok, tetapi juga merupakan langkah untuk memperkuat disiplin internal, menjaga integritas personel, serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.
Pasalnya, perangkat rokok elektrik yang terdiri dari alat (device), kartrid (cartridge), dan cairan (liquid) berpotensi disalahgunakan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair yang sulit dikenali secara kasatmata.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kapolres menegaskan, personel yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, pengawasan terhadap seluruh anggota juga menjadi perhatian agar kebijakan pimpinan tersebut benar-benar dilaksanakan dan tidak hanya menjadi aturan tertulis.
“Jadilah anggota Polri yang mampu memberikan keteladanan. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri. Kita tidak hanya dituntut hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat, tetapi juga wajib menjaga kehormatan serta kepercayaan terhadap institusi Polri,” pesannya.
Melalui penerapan kebijakan ini, Polres Kepulauan Anambas berkomitmen memperkuat disiplin internal, menciptakan lingkungan kerja yang profesional, serta mendukung upaya pemberantasan narkotika di lingkungan institusi kepolisian.
Menurutnya, perang melawan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku dan pengungkapan jaringan peredaran. Komitmen tersebut juga harus dimulai dari pribadi setiap anggota Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum.
(Dwi)










