Kapolres Bintan: Menunggu “Surat Cinta” dari Mendagri untuk Kasus Hasan

BINTAN (Sempadanpos.com) – Kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, terus berlanjut. Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan sejak tanggal 18 April 2024.

Namun, surat mengenai penetapan statusnya baru dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 3 Mei 2024. Hingga saat ini, pihak Polres Bintan masih menunggu balasan dari Mendagri, sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Kamis (16/5/2024).

Kami masih menunggu surat keputusan tertulis dari Mendagri selama 30 hari, hingga kini kami belum mendapatkan surat balasan tersebut,” jelas AKBP Riky Iswoyo.

Meskipun Hasan masih berstatus sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, proses penyidikan terhadap dirinya tetap berlangsung. Penetapan tersangka, khususnya untuk pejabat daerah seperti Hasan, akan ditentukan oleh aparat penegak hukum setelah mendapatkan konfirmasi resmi dari Mendagri.

Kasus yang melibatkan dugaan pemalsuan surat tanah dan dugaan adanya gratifikasi ini pertama kali mencuat saat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan. Dia diduga terlibat dalam perubahan status tanah milik PT. Expasindo Raya di Bintan pada masa jabatannya tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu “surat cinta” dari Mendagri untuk mendapatkan kejelasan dan keputusan final.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights