Kadivpas Kepri Buka Program Rehabilitasi Sosial dan Medis di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
BINTAN (Sempadanpos.com) – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Dannie Firmansyah, resmi membuka program Rehabilitasi Sosial dan Medis bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Program yang dimulai pada hari Kamis ini melibatkan 40 orang warga binaan, dengan rincian 10 orang mengikuti rehabilitasi medis dan 30 orang mengikuti rehabilitasi sosial.
Program ini direncanakan berlangsung selama enam bulan, dari Mei hingga November 2024, dan diadakan bekerjasama dengan BNNK, BNNP, serta instansi kesehatan terkait. Dalam pelaksanaannya, rehabilitasi medis akan ditangani oleh pihak medis, sementara rehabilitasi sosial akan memberikan bekal keterampilan sosial agar warga binaan bisa kembali ke masyarakat tanpa mengulangi kesalahan sebelumnya.
Nantinya tim medis yang akan menentukan apakah warga binaan masih memiliki ketergantungan atau tidak,” jelas Dannie. Ia menambahkan bahwa tujuan utama program ini adalah agar warga binaan tidak kembali menggunakan narkotika setelah masa rehabilitasi.
Selama program berlangsung, warga binaan akan dibimbing oleh tim conselor dan assessor yang telah ditunjuk. “Kami meminta kepada para conselor dan assessor untuk menanamkan nilai-nilai anti-narkoba kepada warga binaan,” terangnya.
Dannie juga menambahkan bahwa program ini saat ini hanya tersedia di Lapas Kelas IIA dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan anggaran dari Kemenkumham pusat khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau. “Kami berharap program ini bisa merata, tidak hanya di Lapas saja. Kami sudah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memperluas program ini ke Lapas Batam yang memiliki jumlah penghuni 1.005 orang, di mana 857 di antaranya adalah pengguna narkoba,” tuturnya.
Kepala BNNK Tanjungpinang, Kombes Pol Heryanto, menyambut baik program ini dan menjelaskan bahwa rehabilitasi bertujuan untuk menyadarkan warga binaan. “Kami berterima kasih kepada Kadivpas yang telah melakukan langkah preventif terhadap penyalahgunaan narkotika di Lapas,” ungkapnya.
Selain itu, Heryanto menyatakan bahwa program rehabilitasi juga berfungsi untuk membentuk kader atau relawan anti-narkotika di lingkungan warga binaan dan di masyarakat setelah mereka bebas. “Pemulihan adalah tanggung jawab negara dan hak setiap warga negara. Meski saat ini proses pemulihan masih terbatas, BNNK dan Kemenkumham akan terus mendorong pelaksanaan program ini,”pungkasnya.(devi)