Karantina Kepri Tolak 944,41 Kg Durian Ilegal Asal Singapura, Bantah Isu 2 Ton yang Beredar

BATAM (Sempadanpos.com) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan tindakan penolakan terhadap pemasukan buah durian ilegal asal Singapura di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, Rabu subuh (14/1/2026). Total durian yang ditolak sebanyak 944,41 kilogram, bukan 2 ton sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

 

Penolakan dilakukan dengan cara mengembalikan durian tersebut ke negara asal menggunakan KM Batam Indah 8. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Karantina Kepri dalam mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

 

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum dilakukan penolakan, media pembawa terlebih dahulu dilakukan penahanan dan pemilik diberikan kesempatan selama tiga hari untuk melengkapi dokumen karantina dari negara asal, Senin (26/1/26).

 

“Sesuai Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pemilik diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan dokumen. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tidak dapat dipenuhi sehingga dilakukan tindakan penolakan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3a), yaitu dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Hasim.

 

Ia menambahkan, total durian yang ditolak sebanyak 944,41 kilogram yang dikemas dalam 32 box styrofoam dan dimuat dalam dua pallet besar.

 

Hasim menegaskan bahwa setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya wajib dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan oleh otoritas karantina setempat. Selain itu, karena durian termasuk dalam kategori Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), maka juga wajib dilengkapi dengan Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium terdaftar serta Prior Notice (PN).

 

Dalam kesempatan tersebut, Hasim mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali karena dapat merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat Batam dan petani lokal. “Durian merupakan mata pencaharian petani di beberapa daerah Kepri seperti Tanjung Batu dan Bintan. Tanaman durian bersifat musiman dan tidak bisa dipanen setiap hari. Mari kita hargai jerih payah petani lokal,” tuturnya.

 

Sementara itu, Wasis Prihartono, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Kepri, membantah keras informasi yang menyebutkan adanya pemasukan durian ilegal sebanyak 2 ton. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

 

“Tidak benar 2 ton. Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah tiga hari penahanan, total durian hanya 944 kilogram yang dikemas dalam 32 box styrofoam. Barang masuk pada 8 Januari dan telah dikembalikan ke Singapura pada 14 Januari 2026. Data foto dan video proses pemeriksaan serta penolakan lengkap kami miliki,” tegas Wasis.

 

Ia juga menyayangkan adanya tudingan yang menyebut pihaknya dengan istilah tertentu yang dinilai sebagai pencemaran nama baik. “Kami bekerja sesuai prosedur dan fakta di lapangan. Informasi yang tidak akurat seperti ini sangat menyesatkan publik,” pungkasnya.

 

Wasis turut memperlihatkan sejumlah bukti dokumentasi proses pemeriksaan dan pengembalian durian ilegal tersebut kepada awak media sebagai bentuk transparansi kinerja Karantina Kepri.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights