Kasus 2 Ton Sabu JPU Tetap pada Dakwaan Pertama Primair, Sidang Narkotika di PN Batam Segera Masuki Tahap Putusan

BATAM (Sempadanpos.com) – Sidang perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Teerapong Leekpradub dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026) pukul 15.00 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya diajukan para penasihat hukum terdakwa.

 

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H., dan Randi Jastian Afandi, S.H. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam terdiri dari Gustirio Kurniawan, S.H., Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., serta Aditya Otavian, S.H.

 

Dalam repliknya, JPU secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum Terdakwa Weerapat Phongwan dan Terdakwa Teerapong Leekpradub. Sikap serupa juga disampaikan terhadap nota pembelaan Terdakwa Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Adapun terhadap Terdakwa Fandi Ramadhan, JPU juga menyatakan menolak seluruh pledoi dan kembali menegaskan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

 

Dalam replik tersebut, JPU menyatakan menolak nota pembelaan atas nama Teerapong Leekpradub dkk untuk keseluruhan dan meminta Majelis Hakim memutus perkara sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum. JPU juga menegaskan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan Kamis, 5 Februari 2026.

 

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan menyampaikan duplik dengan menyatakan tetap pada nota pembelaan dan menolak seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

 

Setelah mendengarkan replik dan duplik dari para pihak, Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang berakhir pada pukul 16.30 WIB, dan seluruh terdakwa kemudian dibawa kembali ke rumah tahanan dengan pengawalan dalam keadaan aman dan tertib.

 

Perkara yang melibatkan sejumlah terdakwa ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dengan selesainya tahapan replik dan duplik, proses persidangan kini memasuki tahap akhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan.

 

Pihak penegak hukum memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights