Kejagung Pemeriksa 6 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah dan 2 Saksi Terkait Komoditas Emas

JAKARTA (Sempadanpos.com)-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas berbeda. Senin, 6 Mei 2024.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Saksi-saksi tersebut meliputi EM, RSK, LS, EB, WLY, dan SMN, dengan peran yang beragam dalam industri tersebut.

Sementara itu, juga pada hari yang sama, Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010 hingga 2022. Dua saksi tersebut adalah FTM dan EEL, yang memiliki keterkaitan dengan bisnis dalam sektor komoditas emas.

Hal itu disampaikan kepala pusat penerangan hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwan, lemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kedua perkara tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights