Kejaksaan Agung Setujui 10 Kasus Melalui Keadilan Restoratif, Termasuk Perkara Pencurian di Denpasar
JAKARTA (Sempadanpos.com)-Kejaksaan Agung, Jakarta – Rabu, 2 Oktober 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengumumkan persetujuan terhadap 10 pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang disetujui adalah pencurian yang melibatkan tersangka Mona Hariani dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Peristiwa ini terjadi pada 21 Juli 2024, ketika Mona mengambil kalung dan liontin emas milik anak saksi tanpa izin. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2.578.860. Dalam proses penyelesaian, tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, yang disetujui setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Selain kasus Mona, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian keadilan restoratif untuk beberapa kasus lainnya, termasuk penganiayaan dan pencurian.
Pemberian penghentian penuntutan ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif, termasuk kesepakatan damai, rekam jejak tersangka, dan dampak sosial yang positif. Kejaksaan Agung menekankan pentingnya pendekatan ini dalam menciptakan kepastian hukum dan penyelesaian yang lebih humanis.(Dwi)











