Kejari Bintan Tahan 7 Tersangka Korupsi Wisata Mangrove

BINTAN ( Sempadanpos.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berhasil menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana untuk kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Penahanan terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (27/06/2025) setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi.

Ketujuh tersangka yang ditahan antara lain Camat Teluk Sebong, Julpri Andani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sri Heny Utami, Kepala Desa Sebong, Maslan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia, Kepala Desa Sebing Pereh periode 2017-2022, La Anip, Lurah Kota Baru, Hairuddin, dan Pj Kepala Desa Sebong Lagoi, Herman Junaidi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sebelumnya, ketujuh individu ini diperiksa sebagai saksi, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 62 saksi dan dua ahli telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Bintan, Maiman Limbong SH, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Ia juga menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Peran para tersangka terkait dengan dugaan pungutan liar (Pungli) dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan dalam proyek Wisata Mangrove, yang berujung pada penyalahgunaan anggaran.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights