Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih DPO

BATAM (Sempadanpos.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Perum Winner Millenium Mansion, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Kasus ini terungkap setelah korban, Juliana, mengetahui melalui rekaman CCTV bahwa rumahnya dimasuki oleh para pelaku yang menggunakan mobil rental. Aksi pencurian ini menyebabkan hilangnya sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan dan elektronik.

Tim Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., berhasil menangkap dua tersangka, yakni I (40) dan YT (53), di sebuah kos-kosan di Perumahan Golden Land pada 3 Februari 2025. Namun, tersangka lainnya, M, masih buron.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polsek Bengkong terus berupaya mengejar pelaku yang masih DPO dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di sekitar mereka.(ham)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights