PNBP Kejaksaan RI Melalui Badan Pemulihan Aset Capai Rp269 Miliar pada Januari 2025

JAKARTA (Sempadanpos.com)-Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp269.194.173.170 (dua ratus enam puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus tujuh puluh rupiah), Jumat (28/2/25). PNBP ini terdiri dari beberapa sumber, yakni:

1. Lelang: Rp46.978.460.691

2. Uang: Rp21.158.327.208

3. Penyelesaian UP: Rp199.904.384.196

4. Penjualan Langsung: Rp1.153.001.083

Pencapaian tersebut turut didorong oleh peran aktif Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto. Selain itu, Badan Pemulihan Aset juga berhasil melaksanakan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara, yang didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 352/KM.6/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-8/BPA/BPApa/12/2024 tanggal 19 Desember 2024. PSP ini mencakup 3 unit apartemen South Hills di Jakarta Selatan dengan nilai total Rp16.109.201.000 (enam belas miliar seratus sembilan juta dua ratus satu ribu rupiah), yang berasal dari barang rampasan negara dan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). (Red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights