Kejati Kepri dan Bank Syariah Indonesia Teken MoU Pengelolaan Layanan Perbankan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang diwakili Regional CEO RO II Medan, Selasa (10/3/2026).

 

Perjanjian kerja sama tersebut berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan layanan perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Pendopo Yustisia Kejati Kepri dan dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dalam arahannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kejaksaan RI, khususnya Kejati Kepri, dengan Badan Usaha Milik Negara untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

 

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern. Pemanfaatan layanan jasa perbankan dari PT Bank Syariah Indonesia tidak hanya mempermudah administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga mendukung transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa perbankan saat ini tidak hanya berperan sebagai lembaga penyimpan dan penyalur dana, tetapi juga menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Melalui layanan perbankan syariah yang modern dan berbasis teknologi, seperti pengelolaan rekening operasional, sistem cash management, pengelolaan rekening penampungan perkara (escrow), serta sistem monitoring transaksi keuangan terintegrasi, Bank Syariah Indonesia diyakini dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan RI, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

 

Selain itu, prinsip-prinsip perbankan syariah yang menjunjung tinggi nilai transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dinilai sejalan dengan semangat Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas. Dengan sistem yang lebih tertata dan berbasis teknologi, risiko penyimpangan dapat diminimalisasi sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi serta penyalahgunaan keuangan negara.

 

Kajati Kepri juga menegaskan bahwa tugas dan kewenangan Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan atau kekayaan negara.

 

Dalam rangka itu, diharapkan terbangun sinergi yang kuat dalam memberikan dukungan hukum bagi kelancaran operasional Bank Syariah Indonesia. Kerja sama ini kemudian dilembagakan dalam bentuk dokumentasi hukum melalui Perjanjian Kerja Sama antara Bank Syariah Indonesia dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

 

Kajati Kepri juga menyambut baik langkah proaktif PT Bank Syariah Indonesia dalam membangun kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen bersama menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor keuangan.

 

“Dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, diharapkan kerja sama ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” tambahnya.

 

Ia berharap perjanjian kerja sama tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui kerja konkret dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antar pihak.

 

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan Regional CEO RO II Medan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Taufan Anshari, serta disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi.

 

Kerja sama ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights