Kejati Kepri dan BP Batam Teken MoU, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (28/04/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua instansi. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lingkungan BP Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang berbasis kepastian hukum.
“Dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pembangunan kawasan Batam, aspek kepastian hukum menjadi sangat krusial. Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan prinsip good governance melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah.
“Melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, Kejati Kepri memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain termasuk upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas sangat diperlukan, khususnya dalam aspek perdata dan tata usaha negara, guna memitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan yang diambil BP Batam.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Kepala BP Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra serta Asdatun Kejati Kepri Fauzal, SH, MH, dan disaksikan oleh jajaran pejabat utama kedua institusi.
Melalui MoU ini, kedua pihak berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik, sehingga program pembangunan dan pengelolaan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal dan memiliki kepastian hukum.(dwi)










