Janji “Premium” Dipertanyakan, OPD Tanjungpinang Sidak Perumahan Kristal Abadi 3

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke Perumahan Kristal Abadi 3 di Jalan Sukamaju, RT 05 RW 03, Kelurahan Batu Sembilan, Selasa (28/04/2026).

Kedatangan tim OPD tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa dirugikan oleh pihak pengembang (developer) karena pembangunan dinilai tidak sesuai dengan paket promosi perumahan “premium” yang ditawarkan.

Tokoh masyarakat setempat, Andi Cori Patahuddin, mengungkapkan bahwa sejumlah fasilitas yang dijanjikan hingga kini belum terealisasi, meski warga telah menghuni kawasan tersebut selama kurang lebih dua tahun.

“Taman hijau, fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dibangun, padahal sudah dua tahun kami tinggal di sini,” ujarnya.

Cori menambahkan, warga membeli rumah dengan iming-iming konsep premium, namun fakta di lapangan jauh dari ekspektasi. Ia juga menyayangkan kehadiran OPD  teknis yang tidak membawa dokumentcteknis siteplan sehingga memberikan penjelasan yang tidak mudah  dipahami warga dan hanya mendengarkan aspirasi warga saja.

“Kami tadi bersama warga menyampaikan protes kepada OPD terkait seperti PUPR, Perkim, DLH, dan Dinkes. Masing-masing memang menjalankan tugasnya, tapi kami kesulitan memahami penjelasan teknis tanpa dokumen  yang disampaikan,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan spesifikasi dan site plan. Di antaranya jalan perumahan yang tidak menggunakan beton bertulang, tidak adanya lampu penerangan jalan, fasilitas penghijauan dan pos kamling yang belum dibangun, hingga ketiadaan fasilitas umum dan sosial lainnya.

Selain itu, warga juga mengeluhkan ketersediaan air bersih. Sumur bor yang dibangun developer tidak berfungsi, sehingga warga terpaksa menggunakan sumber air yang dinilai tidak memenuhi standar kesehatan.

“Kami menerima air dari sumber yang tidak memenuhi standar kesehatan,” tegas Cori.

Warga pun mendesak OPD terkait untuk segera menindak tegas pengembang dan memberikan tenggat waktu maksimal dua pekan guna memenuhi seluruh kewajiban yang belum dipenuhi selama dua tahun terakhir.

Tak hanya itu, Cori juga mempertanyakan proses penerbitan izin, termasuk dokumen AMDAL serta penghargaan yang pernah diterima pengembang sebagai pengembang terbaik.

Dalam kegiatan tersebut, pengecekan turut disaksikan langsung oleh Joni selaku pengembang. Ia mengakui bahwa pihaknya belum sepenuhnya memenuhi pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana yang tercantum dalam brosur promosi.

Indikasi Dugaan Pidana

Selain persoalan fasum dan fasos, investigasi media ini juga menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran pidana yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Modus yang terungkap yakni dugaan manipulasi data dalam proses pengikatan jual beli dan pelaporan pajak. Misalnya, luas bangunan yang tercantum dalam perjanjian sebesar 108 meter persegi, namun dalam pelaporan pajak hanya dibayarkan untuk luas 64 meter persegi.

Hal serupa juga terjadi pada rumah tipe 90 yang diduga hanya dilaporkan pajaknya sebagai tipe 45. Praktik ini disebut telah berlangsung hampir dua tahun.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Djony selaku pengembang. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights