Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di MTsN 1 Batam, Angkat Isu Narkoba, Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial

BATAM (Sempadanpos.com)— Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), kembali menggencarkan kegiatan penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (02/10).

 

Kegiatan ini mengangkat tema: “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial”, sebagai bagian dari upaya membentuk karakter revolusi mental serta meningkatkan kesadaran hukum generasi muda.

 

Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim: Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., dan Dodi. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 siswa dan guru MTsN 1 Batam serta dihadiri oleh Kepala Madrasah Dra. Khairina, M.Pd.

 

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara rinci perbedaan narkotika dan psikotropika, termasuk klasifikasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menekankan bahwa narkotika terdiri atas tiga golongan, sementara psikotropika terbagi dalam empat golongan. Disampaikan pula dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan ancaman hukum berat hingga hukuman mati.

 

Selain itu, materi tentang bullying juga menjadi fokus utama. Dijelaskan bahwa perundungan tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga tekanan mental dan sosial yang dilakukan secara berulang. “Ancaman yang hanya dilakukan satu kali, namun berdampak ketakutan permanen bagi korban, tetap dikategorikan sebagai bullying,” tegas Yusnar.

 

Siswa juga diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk bullying, dampaknya terhadap pelaku maupun korban, dan cara pencegahannya di lingkungan sekolah. Faktor penyebab perundungan, seperti perbedaan fisik, latar belakang, dan rasa percaya diri yang rendah juga dibahas dalam sesi ini.

 

Tak kalah penting, narasumber turut menyampaikan edukasi terkait bijak bermedia sosial. Dijelaskan bahwa media sosial memiliki manfaat besar dalam komunikasi dan edukasi, namun juga membawa risiko seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, dan pelanggaran privasi. Dalam hal ini, disosialisasikan pula Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU ITE, yang mengatur penggunaan dan transaksi elektronik secara bijak dan bertanggung jawab.

 

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para siswa antusias mengajukan pertanyaan terkait isu narkoba, perundungan, hingga problematika hukum yang kerap terjadi di masyarakat.

 

Program Jaksa Masuk Sekolah ini dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar. Diharapkan kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkala demi membentuk generasi muda yang cerdas hukum, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights