Kejati Kepri, Kanwil BPN dan Kemenag Perkuat Sinergi Lewat Perjanjian Kerja Sama

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperkuat sinergi kelembagaan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (02/4/2026).

 

Kerja sama ini mencakup sejumlah ruang lingkup strategis, di antaranya inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf serta tempat peribadatan, dukungan data dan informasi, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah, hingga pemberian bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

 

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso dalam sambutannya menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

 

Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar instansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan aset, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta pelayanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum,” ujar Devy.

 

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kejaksaan tidak hanya berwenang di bidang pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah.

 

Dalam konteks tersebut, Kejati Kepri siap memberikan dukungan hukum kepada Kanwil BPN dan Kanwil Kemenag Kepri, baik dalam upaya pencegahan masalah hukum, penyelesaian sengketa, maupun pengamanan aset negara.

 

“Dengan sinergi yang kuat, potensi permasalahan hukum dapat diminimalisasi, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

 

Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan menjadi sarana memperkuat komunikasi dan koordinasi antarinstansi agar setiap persoalan hukum dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.

 

Devy berharap perjanjian kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

 

“Semoga kerja sama ini menjadi landasan kokoh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di Provinsi Kepulauan Riau,” tutupnya.

 

Penandatanganan kerja sama dilakukan antara Kejati Kepri, Kanwil BPN Kepri, dan Kanwil Kemenag Kepri. Selain itu, kerja sama serupa juga ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, serta Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights