Pegawai Ditjenpas Kepri Ditangkap Edarkan Sabu, Diamankan Bersama Istri
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Seorang pria berinisial R (27), yang merupakan pegawai pada Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. R diamankan bersama istrinya, EW (39), yang turut berperan dalam jaringan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sido Rio Sianturi, didampingi Kasi Humas IPTU Pepen Oktavendri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial DC pada 24 Maret 2026 di wilayah Kampung Baru.
“Dari tangan DC, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,15 gram. Hasil pengembangan, DC mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka EW,” ujar AKP Lajun saat konferensi pers di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (2/4/2026).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EW, yang diketahui merupakan tetangga DC. Dari tangan EW, polisi mengamankan sabu seberat 0,31 gram. Saat dilakukan interogasi, EW mengungkapkan masih ada barang bukti lain yang disimpan di rumahnya.
“Dari penggeledahan di kediaman EW, kami kembali menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat 49,04 gram,” jelasnya.
EW mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari suaminya, R, yang merupakan ASN di Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau. Berdasarkan keterangan sementara, R mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku lain berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan.
Polisi menyebut pasangan suami istri ini berperan sebagai pengedar narkotika. Sementara itu, EW diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
“Menurut pengakuan R, aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan,” ungkap AKP Lajun.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.(dwi)











