Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, untuk periode 2015 hingga 2021. Penahanan dilakukan , Senin (04/11/2024).
Kedua tersangka tersebut adalah AL, Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, dan S, Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui bukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) resmi dan tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan untuk menjalankan jasa pemanduan dan penundaan kapal, namun tetap beroperasi melalui perusahaan yang telah berganti nama menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT. Segera Catur Perkasa. Kedua tersangka tidak menyetorkan bagi hasil atau sharing PNBP yang seharusnya menjadi pendapatan resmi untuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar dan USD 46.252.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyatakan, “Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang, terhitung mulai tanggal 04 November 2024.” Tersangka disangkakan melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Teguh menegaskan penahanan ini sebagai langkah pencegahan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama. “Masih ada kemungkinan penetapan tersangka berikutnya terhadap pihak-pihak yang turut terlibat,” tutup Teguh.(dwi)











