ASN Harus Netral, Pemko Tanjungpinang Teken Pakta Integritas Netralitas

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan upacara penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (4/11/2024). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang, sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Acara ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta sejumlah peraturan pemerintah terkait, termasuk PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dengan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu, seperti disampaikan oleh Andri Rizal dalam amanatnya.

“Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak pada pengaruh atau kepentingan mana pun selain bangsa dan negara. ASN memiliki hak pilih, namun hanya dapat disalurkan di bilik suara, tidak di media atau kanal lainnya,” jelas Andri.

Lebih lanjut, Andri mengingatkan pentingnya menjaga prinsip netralitas untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 di Kota Tanjungpinang. Para ASN diimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik, sesuai Edaran Wali Kota Nomor B/863/95/4.2.03/2024 tentang Netralitas ASN.

Di akhir amanatnya, Andri menegaskan bahwa kesuksesan Pilkada bergantung pada netralitas ASN selain integritas para penyelenggara dan peserta Pilkada. “Stabilitas politik di Pemko Tanjungpinang akan terjaga jika ASN dapat menjaga netralitasnya,” tutupnya.(*)

 

Sumber: Dinas Kominfo Tanjungpinang

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights