Kejati Kepri Tahan Mantan Direktur Umum LPP TVRI Terkait Dugaan Korupsi Proyek Studio Senilai Rp10 Miliar

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, resmi ditahan pada Selasa (10/6). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan MTR dalam proyek pembangunan studio yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan pagu sebesar Rp10 miliar.

Proyek ini dilaksanakan dengan kontrak awal senilai Rp9,66 miliar, kemudian mengalami perubahan nilai kontrak mendekati Rp10 miliar akibat adanya Contract Change Order (CCO). Ruang lingkup proyek mencakup pembangunan lantai 1 dan 2, rangka serta penutup atap, hingga pekerjaan lansekap.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan. Proyek yang dinyatakan selesai 100 persen tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan diduga telah direkayasa demi pencairan penuh anggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara dirugikan hingga Rp9,08 miliar.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni:

– HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya,

– DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

– AT, S.E, Konsultan perencana dan pengawas melalui PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik turut menyita dan menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang telah disetorkan oleh tersangka HT ke Rekening RPL Kejati Kepri.

Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H, menyatakan bahwa penahanan terhadap MTR dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai dari 10 Juni hingga 29 Juni 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

* Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

* Jo UU RI No. 20 Tahun 2001,

* Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

* Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

“Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Kajati Kepri.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights