Kejati Kepulauan Riau Umumkan Capaian Kinerja Penanganan Korupsi Sepanjang 2025 pada Peringatan Hakordia
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Dalam rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Data capaian ini dipublikasikan pada Senin (08/12/2025).
Kinerja penanganan perkara yang disampaikan meliputi rangkaian proses mulai dari penyelidikan hingga eksekusi, baik yang ditangani langsung oleh Kejati Kepulauan Riau maupun jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Kepri. Adapun capaian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Bidang Pidsus Kejati Kepri:
Penyelidikan: 6 perkara
Penyidikan: 9 perkara
Pra Penuntutan: 15 perkara
b. Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh seluruh jajaran Pidsus se-Kepri:
Penyelidikan: 39 perkara
Penyidikan: 42 perkara
Pra Penuntutan: 45 perkara
Penuntutan: 56 perkara
Eksekusi badan/orang: 38 perkara
c. Penanganan tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, pajak) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Pra Penuntutan: 32 perkara
Penuntutan: 41 perkara
Upaya Hukum: 19 perkara
Eksekusi badan/orang: 28 perkara
d. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan:
– Rp 24.554.916.282,06
– USD 272.497
e. Pengembalian kerugian negara:
– Rp 18.615.180.423,01
– USD 272.497
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memberikan apresiasi atas capaian jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus di wilayah hukum Kejati Kepri. Ia berharap kinerja ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan performa penegakan hukum di tahun 2026.
“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Kajati Kepri. (dwi)











