Kembali, Seorang Tersangka Masuk Tahap 2 oleh Kajari Tanjungpinang dalam Kasus Dugaan Korupsi Dua Proyek di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan Tahap 2 atas nama Goey Taufik Riyan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dua perkara: peningkatan kualitas pemukiman kumuh di Kawasan Senggarang – Kampung Bugis pada tahun anggaran 2020, dan pemilihan penyedia barang dan jasa untuk kegiatan pembangunan gedung kelas belajar (kampus) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun anggaran 2019-2020.
Tersangka Goey Taufik Riyan dituduh melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
1. Primair: Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
4. Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024, sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor PRINT-618/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan dan peningkatan infrastruktur di berbagai daerah, menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan anggaran negara.(*/dwi)