Ketua Umum PW KAMMI se-Indonesia Tegaskan Dukungan ke PP KAMMI Sah dan Kecam Upaya Manipulasi Hukum
JAKARTA (Sempadanpos.com)– Seluruh Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dari berbagai daerah di Indonesia menyatakan sikap tegas dalam menghadapi konflik internal yang mengancam keutuhan organisasi. Dalam pernyataan bersama, mereka menegaskan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Pengurus Pusat (PP) KAMMI yang sah di bawah Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M., hasil Muktamar XIII KAMMI yang diselenggarakan di Mataram, Selasa (16/9/25).
Dalam pernyataan tersebut, para Ketua Umum PW KAMMI juga mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh sekelompok individu, yakni Muhammad Amri Akbar, Syafrul Ardi, Wira Putra, Akhir Mei Putra Rangkuti, Muhammad Imran, Andre, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam rekayasa administrasi badan hukum KAMMI di Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Tindakan ini adalah bentuk pembegalan organisasi yang mencederai nilai-nilai ukhuwah, melanggar AD/ART KAMMI, serta bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegas para Ketua PW dalam pernyataan tertulisnya.
Mereka juga menegaskan bahwa KAMMI merupakan wadah perjuangan intelektual dan moral yang dibangun di atas fondasi keislaman, ukhuwah, kepemimpinan kolektif, dan komitmen kebangsaan.
Dalam salah satu poinnya, para Ketua Umum PW KAMMI dengan tegas menolak segala bentuk upaya yang menodai marwah organisasi.
“Kami menolak seluruh upaya yang menggerus nilai ukhuwah, menodai marwah organisasi, dan mengkhianati keputusan musyawarah,” tulis mereka.
Pernyataan sikap ini juga didasari oleh dukungan terhadap Majelis Permusyawaratan Pusat (MPP) KAMMI yang diketuai oleh Muhammad Rijal Wahid Muharram, M.Pd., serta seluruh keputusan yang diambil dalam menyelesaikan konflik internal.
Lebih lanjut, para Ketua Umum PW KAMMI mendesak beberapa langkah konkret sebagai bentuk penyikapan terhadap krisis yang terjadi:
Sanksi Organisasi:
Mendesak dijatuhkannya sanksi berat hingga pencabutan status keanggotaan kepada individu-individu yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Pembentukan Tim Advokasi Hukum:
Mendorong PP KAMMI untuk segera membentuk tim advokasi resmi guna menempuh jalur hukum, baik administratif, gugatan ke PTUN, maupun proses pidana terhadap pihak-pihak yang mencoba memanipulasi legalitas organisasi.
Tuntutan kepada Kemenkumham:
Mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI serta Ditjen AHU untuk mencabut dan/atau membatalkan SK Menkumham Nomor: AHU-0001590.AH.01.08. TAHUN 2025, yang dianggap tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART KAMMI dan hukum yang berlaku.
Sebagai penutup, mereka menyerukan kepada seluruh kader KAMMI baik di Indonesia maupun luar negeri untuk tetap tenang, bersatu, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin merusak kesatuan organisasi.
Pernyataan ini ditandatangani oleh seluruh Ketua Umum Pengurus Wilayah KAMMI dari seluruh Indonesia sebagai bentuk soliditas dan komitmen bersama dalam menjaga marwah serta keutuhan organisasi.(red)











