Komisi Kejaksaan RI Lakukan Kunker ke Kejati Kepri, Bahas Pengaduan Masyarakat dan Tata Kelola Organisasi
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), J. Devy Sudarso beserta jajaran menerima kunjungan kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang dipimpin oleh Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. dan Diah Srikanti, S.H., M.H., Senin (29/9).
Kunjungan ini disambut hangat oleh seluruh jajaran Kejati Kepri, termasuk Wakajati Kepri Irene Putrie, para Asisten, Kepala Tata Usaha, Koordinator, serta sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri seperti Kajari Batam, Tanjungpinang, Lingga, dan Bintan. Kehadiran Komjak RI juga diikuti oleh seluruh pegawai yang berkumpul di Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri untuk mendengarkan pengarahan langsung dari para Komisioner.
Adapun kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat serta melakukan pemantauan terhadap tata kelola organisasi, sarana dan prasarana di Kejati Kepri, Kejari Batam, dan Kejari Bintan. Pemantauan ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 29 hingga 30 September 2025.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas kinerja institusi kejaksaan. Ia menegaskan komitmen Kejati Kepri untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan pelayanan yang profesional.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan harus dijaga melalui kerja nyata. Setiap masukan, kritik, dan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” ujar Kajati Kepri.
Kajati juga menekankan pentingnya keberadaan Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis eksternal yang berperan dalam menjaga integritas serta menjembatani komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat.
Sementara itu, Komisioner Komjak RI Diah Srikanti dalam paparannya menjelaskan tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Komisioner Dr. Muhammad Yusuf menambahkan bahwa Komjak RI tidak hanya menerima laporan pengaduan masyarakat, tetapi juga memberikan rekomendasi, penghargaan bagi jaksa berprestasi, hingga sanksi bagi yang melanggar kode etik.
“Kunjungan dan pemantauan ini diharapkan menjadi dasar perbaikan dalam mewujudkan kejaksaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri,” tegasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan bersama agar hasil pemantauan Komjak RI dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan mutu pelayanan hukum dan tata kelola lembaga kejaksaan di Kepulauan Riau. (Dwi)











