Kuasa Hukum Bantah Laporan Penelantaran Anak terhadap Wendy S, Sebut Ada Unsur Tekanan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kuasa hukum Wendy S, Mochamad Firdaus, SH., MH., membantah laporan dugaan penelantaran anak yang dilayangkan oleh mantan istri kliennya ke Polres Tanjungpinang, Minggu (8/3/26).
Menurut Firdaus, laporan tersebut tidak berdasar dan diduga merupakan bentuk tekanan dari suami baru mantan istri Wendy yang saat ini justru berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik maupun verbal terhadap anak yang sama. Perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada bulan ini.
Firdaus menjelaskan, tudingan penelantaran anak yang dialamatkan kepada Wendy tidak benar. Ia menegaskan bahwa kliennya sebagai ayah kandung tetap memberikan nafkah kepada anaknya sesuai dengan kemampuan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Sejak perceraian pada tahun 2017, klien kami justru kesulitan bertemu dengan anaknya karena akses untuk bertemu tidak diberikan, sementara hak asuh anak saat itu berada pada mantan istrinya berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, Wendy baru mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anaknya yang dilakukan oleh suami baru mantan istrinya. Hal tersebut kemudian menjadi dasar permohonan pencabutan hak asuh anak yang sebelumnya berada di pihak mantan istri.
Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. Dalam putusan Nomor 26/Pdt.G/2025/PTA.Kr tanggal 23 Desember 2025, hak asuh anak resmi diserahkan kepada Wendy S.
Firdaus juga menyinggung laporan yang dibuat mantan istri Wendy pada 20 Desember 2025. Ia menyebut laporan tersebut muncul setelah pihak Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan suami pelapor sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
“Kami sudah menyampaikan klarifikasi tertulis kepada Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Tanjungpinang. Secara hukum, perkara yang dilaporkan itu juga telah melewati masa kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru,” jelasnya.
Terkait undangan klarifikasi dari penyidik, Firdaus menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sesuai fakta.
“Saudara Wendy akan hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga mantan istrinya,” ujarnya.
Firdaus juga menegaskan bahwa dalam putusan cerai Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 0268/Pdt.G/2017/PA.TPI, Wendy tidak dibebankan kewajiban nafkah di luar kemampuannya. Meski demikian, kliennya tetap memberikan kebutuhan anak seperti pampers, susu, dan kebutuhan lainnya.
Ia menilai keputusan Pengadilan Tinggi Agama Kepri yang memberikan hak asuh anak kepada Wendy menjadi indikator bahwa kliennya dinilai sebagai ayah yang bertanggung jawab dan mampu memberikan rasa aman bagi anaknya.
“Putusan tersebut menunjukkan bahwa klien kami dianggap mampu memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anaknya dibandingkan jika tetap diasuh oleh mantan istri maupun suami barunya,” tutup Firdaus.(dwi)











