LPK Kepri Desak BPOM Pusat Tindak Lanjut Dugaan Peredaran Kosmetik Ilegal TRC Skincare

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kasus peredaran kosmetik ilegal merek TRC Skincare hingga kini belum juga menemui titik terang. Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepulauan Riau (Kepri) terus mendorong Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat untuk segera mengambil tindakan tegas.

LPK Kepri telah mengirimkan surat kepada BPOM Kepri terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal ini dan berencana untuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman Kepri. Ketua LPK Kepri, Rian Hidayat, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (7/6/2024), menyampaikan kekhawatirannya mengenai lambannya penanganan kasus ini.

“Kami melihat penanganan kasus ini terkesan main-main. Masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Rian menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan perkara ini ke Ombudsman dan BPOM Pusat. “Intinya, kami akan membuat laporan ke Ombudsman dan BPOM Pusat. Kami berharap perkara tersebut dilanjutkan oleh BPOM RI terhadap dugaan kosmetik ilegal ini,” tegasnya.

Selain itu, LPK Kepri juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik. Masyarakat diminta selalu memastikan bahwa kosmetik yang mereka beli memiliki izin edar yang sah dari BPOM, guna menghindari risiko penggunaan produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights