Mantan Wali Kota Tanjungpinang Rahma Penuhi Panggilan Jaksa Sebagai Saksi Soal Proyek Pasar Puan Ramah

 

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (24/9/2025), terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah. Pemeriksaan terhadap Rahma berlangsung intens selama lebih dari 14 jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Usai pemeriksaan, Rahma mengaku mendapat 24 pertanyaan dari jaksa. Namun, saat ditanya awak media apakah pemanggilannya berkaitan langsung dengan proyek Pasar Puan Ramah yang kini kembali menjadi sorotan publik, ia memilih irit bicara.

 

“Saya mendapatkan 24 pertanyaan, untuk lebih lanjutnya, tanyakan saja kepada jaksa,” ucap Rahma singkat sembari tersenyum meninggalkan kerumunan wartawan.

 

Pemanggilan Rahma dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan terhadap proyek pembangunan pasar yang sebelumnya sempat dinyatakan tuntas, tanpa kerugian negara, dan bahkan disebut telah ditutup. Namun kini, kasus tersebut kembali mencuat ke permukaan, memunculkan sejumlah tanda tanya.

 

Sejumlah pihak mempertanyakan alasan di balik dibukanya kembali penyelidikan ini, mengingat laporan sebelumnya menyebutkan proyek telah selesai 100 persen dan tidak ditemukan indikasi kerugian negara. “Ada apa di balik kasus ini yang tiba-tiba mencuat kembali?” celetuk salah satu wartawan lokal di lokasi Kejari.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Gurindam tersebut. “Benar, dan pemeriksaan masih berlanjut oleh Tim Pidsus Kejari,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Rachmad menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk Sekda Kota Tanjungpinang, yang diduga mengetahui atau memiliki keterlibatan dalam proyek pembangunan Pasar Puan Ramah yang berlokasi di Jalan Kijang Lama.

 

Bangunan pasar tersebut juga telah diperiksa oleh tim ahli konstruksi. Namun, perhitungan besaran potensi kerugian negara masih menunggu hasil audit teknis dan investigasi lanjutan. “Kerugian negara akan dihitung oleh tim ahli, nanti hasilnya akan diserahkan kepada kami,” jelas Rachmad.

 

Diketahui, Kejari Tanjungpinang telah menghadirkan ahli konstruksi dari Provinsi Lampung untuk membantu penyelidikan teknis. Namun hingga kini, hasil resmi dari tim ahli tersebut belum dipublikasikan.

 

Rahma sendiri menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia masih enggan memberikan komentar lebih jauh terkait posisinya dalam proyek pasar tersebut.

 

Dengan berjalannya penyelidikan ini, publik kini menunggu kejelasan lebih lanjut dari Kejaksaan mengenai arah kasus, hasil audit teknis, dan kemungkinan status hukum dari pihak-pihak yang terlibat. Dan menunggu penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights