Menteri Teten Masduki: TikTok Shop Melanggar Hukum, Ancaman Sanksi Terberat Menanti
JAKARTA (Sempadanpos.com)- Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dengan tegas mengungkapkan bahwa TikTok Shop masih terus melanggar hukum di Indonesia. Fitur tersebut tidak memiliki izin usaha dagang yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak diatur dalam kerangka platform media sosial terhubung dengan belanja daring seperti platform eCommerce lainnya.
Kritik Teten terhadap TikTok Shop didasarkan pada ketidakpatuhan mereka terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam sebuah dialog di Podcast YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu (6/3/2024), Teten menyatakan, “TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia.”
Teten telah beberapa kali mencatat pelanggaran serupa yang dilakukan oleh TikTok. Dia juga mencatat bahwa platform media sosial lain, seperti Instagram, hanya menawarkan promosi di aplikasi mereka tanpa menyediakan fitur belanja daring.
Teten juga menyoroti kekhawatirannya terhadap sanksi yang mungkin diberlakukan terhadap TikTok.
Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya di mana. Nah kalau TikTok dia promosinya di TikTok media sosialnya, jualannya di TikTok Shop-nya juga,” jelas Teten.
Lebih lanjut, Teten menekankan pentingnya memberlakukan sanksi yang memadai terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok.
Harus disanksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya,” tambahnya.
Keberadaan TikTok sebagai raksasa teknologi asal Tiongkok menimbulkan kekhawatiran yang lebih dalam. Potensi untuk mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi, termasuk produksi barang dari negara asalnya ke tempat operasinya, menjadi isu yang harus diperhatikan.
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Teten Masduki, bertekad untuk menegakkan hukum dan menegaskan regulasi di sektor perdagangan elektronik.
Ancaman sanksi yang dijelaskan oleh Teten mencerminkan seriusnya masalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh TikTok Shop dan peran penting penegakan hukum dalam menjaga ketertiban ekonomi digital. (*/dwi)
Sumber: tvone