Oknum Pejabat Pemko Tanjungpinang dan Rekannya Ditangkap Saat Jual Ganja, Polisi Temukan 4 Paket Narkoba

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Seorang oknum pejabat fungsional di Pemko Tanjungpinang berinisial DA bersama rekannya EA, ditangkap polisi saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis ganja di kawasan Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang, pada 12 Maret 2025.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan empat paket ganja yang siap edar. Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima informasi terkait transaksi narkoba yang melibatkan kedua tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa DA adalah seorang ASN di Pemko Tanjungpinang. “Kami menemukan empat paket ganja sebagai barang bukti,” ungkap Hamam pada keterangan pers yang disampaikan, Rabu (19/3/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengetahui adanya pesanan terkait transaksi ganja tersebut. Kini, polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui pemasok narkoba kepada kedua tersangka. “Proses pengembangan masih berjalan untuk mengetahui asal-usul barang tersebut,” jelas Hamam.

DA dan EA kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2012 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights