Ombudsman Desak Evaluasi Tatakelola Pertanahan BP Batam, Dorong Pelayanan Transparan dan Bebas Sengketa

BATAM (Sempadanpos.com) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendorong Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tatakelola layanan pertanahan. Hal ini disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala BP Batam sebagai respons atas tingginya keluhan masyarakat dan dunia usaha terkait pelayanan pertanahan.

“Perbaikan ini merupakan keniscayaan merespon persoalan-persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat maupun Badan Usaha di Batam,” ujar Dr. Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Ombudsman mencatat, dalam tiga tahun terakhir telah menerima 34 laporan masyarakat terkait permasalahan pertanahan di BP Batam. Laporan tersebut mencakup isu-isu seperti kurangnya transparansi dalam pengalokasian lahan, penyimpangan prosedur, lambannya proses administrasi, rumitnya pengurusan izin cut and fill, serta tumpang tindih alokasi lahan yang memicu sengketa antara korporasi dan masyarakat.

Sehubungan dengan itu, Ombudsman menyampaikan tiga rekomendasi penting dalam suratnya kepada Kepala BP Batam. Pertama, meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses bisnis pengelolaan pertanahan dan perizinannya dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti investor, pengembang, akademisi, dan masyarakat.

Kedua, Ombudsman menyarankan agar BP Batam segera menyusun rencana aksi dan menerapkan perbaikan tatakelola yang terukur, serta memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian internal.

Ketiga, BP Batam diminta menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan secara musyawarah dan berkeadilan, mengingat masyarakat merupakan bagian penting dari pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Batam.

“Harapannya melalui perbaikan tatakelola pertanahan dan perizinannya, BP Batam dapat menciptakan iklim investasi yang produktif dan kondusif di Kota Batam,” tutup Lagat.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights