Ombudsman Dorong Optimalisasi Pengawasan THR 2026, Penyelesaian 652 Pengaduan Jadi Prioritas

JAKARTA (Sempadanpos.com) – Ombudsman RI menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Tercatat sebanyak 652 pengaduan terkait dugaan maladministrasi distribusi THR pada periode 2023 hingga 2025 yang belum tuntas diselesaikan pemerintah.

 

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan pentingnya langkah antisipatif agar persoalan serupa tidak terulang menjelang pembayaran THR 2026.

 

“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).

 

Robert memaparkan tiga langkah utama yang perlu segera dilakukan pemerintah. Pertama, penegasan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh membayarkan THR Keagamaan. Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang terus berulang setiap tahun.

 

Ia menekankan perlunya kolaborasi antara Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah antisipatif, khususnya di kawasan industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

 

Kedua, penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. Robert menyebut kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas sebagai faktor krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja. Selain penambahan jumlah personel, diperlukan pula peningkatan kompetensi secara sistematis dalam menegakkan norma pembayaran THR.

 

Ketiga, integrasi pos pengaduan pembayaran THR. Ombudsman meminta Kemnaker terbuka untuk menyinergikan proses bisnis Posko THR hingga ke tingkat daerah guna memastikan efektivitas penyelesaian pengaduan dan memberikan kepastian layanan bagi pekerja yang memperjuangkan hak normatifnya.

 

“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” tegasnya.

 

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini meliputi inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi.

 

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights