Ombudsman Kepri Apresiasi Penggagalan 1.897 Ton Beras Ilegal, Desak Pemerintah Bongkar Mafia Pangan

BATAM (Sempadanpos.com) – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kepri, khususnya di Karimun, atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan sejumlah komoditas pangan ilegal, salah satunya sebanyak 1.897 ton beras impor ilegal.

Keberhasilan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Menteri Pertanian serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Terlebih, kondisi stok beras nasional saat ini disebut telah melebihi cadangan yang seharusnya, sehingga importasi bahan pangan pokok, khususnya beras, tidak lagi diperlukan.

Berdasarkan hasil koordinasi Ombudsman Kepri dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, diketahui bahwa sepanjang tahun 2025 tidak terdapat izin impor beras resmi yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Impor beras terakhir tercatat pada tahun 2024.

“Jika data BPS menunjukkan nol impor, namun beras impor masih ditemukan di lapangan, maka sudah pasti beras tersebut masuk melalui pelabuhan tikus atau dermaga ilegal, baik di Kepri maupun di provinsi tetangga. Ini harus dipangkas habis,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat, saat ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Senin (19/1/2026).

Ombudsman Kepri juga menyoroti kondisi pasar, khususnya di Kota Batam, di mana beras asal luar negeri masih marak diperjualbelikan secara bebas. Padahal, hingga kini belum ada laporan masuknya pasokan beras lokal, seperti dari Sulawesi, ke Batam dalam jumlah besar.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, dari mana sebenarnya suplai beras yang dikonsumsi masyarakat selama ini?” ujar Lagat.

Terkait hal tersebut, Ombudsman Kepri mendesak pemerintah agar tidak sekadar melontarkan wacana atau “sesumbar” dalam upaya pemberantasan mafia pangan, melainkan mengambil langkah konkret dan terukur.

Pertama, Ombudsman meminta adanya sinergi pengamanan laut antara Polri, TNI AL, Polairud, dan Bakamla untuk memperketat patroli di titik-titik rawan penyelundupan, khususnya pintu masuk jalur laut.

Kedua, proses penegakan hukum diminta tidak berhenti pada penyitaan barang semata. Ombudsman menegaskan bahwa identitas aktor intelektual atau mafia di balik penyelundupan 1.897 ton beras ilegal tersebut harus diungkap dan diproses hingga ke pengadilan.

“Siapa pun yang menjadi dalang harus dibongkar dan diproses hukum. Termasuk menindak oknum yang masuknya komoditas ilegal ini agar menimbulkan efek jera,” tegas Lagat.

Selain itu, Ombudsman Kepri juga meminta agar seluruh proses penegakan hukum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik bahwa pemerintah benar-benar serius dalam memberantas mafia pangan.

“Publik membutuhkan bukti nyata bahwa hukum benar-benar bekerja dan pemerintah serius memberantas mafia pangan,” tutup Lagat.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights