Ombudsman Kepri Undang Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tandatangani Pakta Komitmen Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

BATAM (Sempadanpos com)– Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengundang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri untuk menandatangani pakta komitmen pelayanan publik bebas maladministrasi. Acara tersebut akan digelar pada Jumat, 22 November 2024, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kepri.

Pakta komitmen ini menegaskan komitmen para calon untuk menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas, profesional, dan adil, serta terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan bagi masyarakat Kepri.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyatakan bahwa dokumen ini akan menjadi pengingat bagi calon terpilih untuk merealisasikan janji meningkatkan pelayanan publik.

“Dengan adanya pakta ini, masyarakat memiliki landasan untuk menagih janji politik calon terpilih dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya dalam pesan suara pada Senin, 18 November 2024.

Selain penandatanganan, Ombudsman RI Kepri juga akan memaparkan isu-isu pelayanan publik yang saat ini menjadi tantangan di provinsi tersebut. Harapannya, calon terpilih dapat menjadikan masukan ini sebagai dasar perbaikan ke depan.

Acara ini juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Ombudsman RI Kepri, sehingga masyarakat dapat ikut memantau.

“Kegiatan akan dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Kedua pasangan calon akan menandatangani pakta komitmen di waktu yang berbeda,” tambah Dr. Lagat.

Dengan langkah ini, Ombudsman RI Kepri berharap proses Pilkada tidak hanya menghasilkan pemimpin, tetapi juga menjamin komitmen mereka terhadap pelayanan publik yang lebih baik.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights