Ombudsman Temukan Intervensi Pihak Luar dalam PPDB Madrasah 2025 di Kepri
BATAM (Sempadanpos.com)– Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan adanya intervensi dari pihak luar dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025.
“Kurang lebih sepekan yang lalu, saat kami lakukan pemantauan ke lapangan, kami temukan adanya intervensi dari pihak luar yang memaksakan peserta didik yang tidak lolos dalam seleksi agar tetap dapat masuk ke Madrasah,” ungkap Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kepri, Adi Permana, pada Selasa (27/05/2025).
Adi menjelaskan bahwa intervensi semacam ini berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi, terutama penyimpangan prosedur dalam proses penerimaan peserta didik.
“Selain dapat menimbulkan maladministrasi, intervensi dapat berdampak pada penurunan kualitas pendidikan di lingkungan sekolah tersebut,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengimbau kepada seluruh penyelenggara PPDBM, khususnya Kementerian Agama dan satuan pendidikan dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MAN), agar melaksanakan proses penerimaan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Kami melihat sejauh ini, proses PPDBM melalui aplikasi Prima Satu sudah sangat transparan, baik itu jalur reguler menggunakan CBT, jalur prestasi akademik maupun non-akademik, hingga jalur afirmasi bagi peserta didik kurang mampu dan difabel. Oleh karena itu, jangan sampai intervensi dari pihak luar mengganggu proses yang sejauh ini berjalan lancar,” tegas Adi.
Ia menambahkan, pelaksanaan PPDBM harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme oleh seluruh pihak terkait.
Dalam upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan PPDBM dan juga Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), Ombudsman RI Perwakilan Kepri membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan indikasi maladministrasi.
“Mari ciptakan PPDBM dan SPMB yang bersih. Jika menemukan adanya dugaan maladministrasi, silakan lapor ke Ombudsman Kepri melalui kanal WhatsApp di 08119813737,” tutup Adi.(dwi)











