Operasi Zebra di Tanjungpinang: 80 Pengendara Lakukan Pelanggaran dalam Tiga Hari

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-
Selama pelaksanaan Operasi Zebra di Tanjungpinang yang dimulai sejak 14 Oktober 2024, sebanyak 80 pengendara terjaring pelanggaran lalu lintas. Operasi ini direncanakan berlangsung hingga 27 Oktober 2024, dengan fokus pada pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta pada lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran lainnya.

Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman. “Dari tiga hari awal, kami sudah menindak sekitar 80 pengendara dengan teguran tertulis melalui Etle Mobile maupun tilang manual,” jelas AKP Arbi, Jumat (18/10/2024).

Sebanyak 56 pelanggaran melibatkan pengendara yang tidak menggunakan helm atau safety belt, sementara pelanggaran lain mencakup melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, dan kelebihan muatan. Dari total pelanggar, lebih dari 60 orang dikenakan tilang.

Untuk pelanggaran yang dianggap fatal atau berpotensi menyebabkan kecelakaan serius, tilang manual diterapkan, sementara pelanggaran yang lebih ringan hanya diberikan teguran tertulis. “Kami berharap dengan adanya Operasi Zebra ini, masyarakat Tanjungpinang semakin tertib berlalu lintas dan angka kecelakaan bisa ditekan,” tutup AKP Arbi.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights